TOKYO, KOMPAS.TV - Dua terpidana mati Jepang menggugat sistem eksekusi mati yang dianggap sebagai cara yang tak manusiawi.
Di Jepang, terpidana mati diberitahu akan dieksekusi hanya beberapa jam sebelum dilaksanakan.
Pengacara kedua terpidana mati itu berargumen bahwa waktu pemberitahuan yang singkat sebagai tindakan yang sangat tak manusiawi.
Mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Kota Osaka, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Keluarga Palestina Serahkan Uang Titipan Tentara Turki di Perang Dunia I, Disimpan 100 Tahun
Mereka mengungkapkan pemberitahuan singkat eksekusi tidak memberi mereka waktu untuk mengajukan keberatan.
“Para terpidana mati hidup dalam ketakutan setiap pagi, dan berpikir hari itu menjadi saat terakhir mereka,” tutur pengacara kedua terpidana mati, Yutaka Ueda dikutip dari BBC.
Menurutnya, pemerintah pusat memberlakukan sistem itu untuk menjaga para napi dari penderitaan sebelum eksekusi mereka, tapi tak ada penjelasan lebih lanjut.
“Di luar negeri, para napi diberikan waktu untuk merenungkan akhir hayat mereka dan mempersiapkan mental,” katanya.
Baca Juga: Duterte Berpikir Ikut Pemilihan Senator Filipina 2022, Pendukungnya: Ia Dijadikan Badut Politik
Pada gugatannya, mereka meminta kompensasi sebesar 22 juta yen atau setara Rp2,7 miliar.
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) di Jepang sendiri sejak lama mengkritik praktik tersebut.
Mereka menegaskan hal itu akan berdampak pada kesehatan mental dari para napi.
Saat ini ada lebih dari 100 terpidana mati di Jepang, tetapi belum ada yang dieksekusi selama nyaris dua tahun.
Di jepang, eksekusi mati yang digunakan adalah hukuman gantung.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.