YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - PSSI akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dan menggugat acara Mata Najwa guna mencari tahu identitas asli Mr. Y, wasit yang mengaku melakukan pengaturan skor di Liga 1 2021.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," kata Ahmad Riyadh selaku Ketua Komite Wasit dikuitp dari Antara, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Resmi, PSSI Larang Wasit Musthofa Pimpin Pertandingan
"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya)," ujarnya.
Menurut Ahmad Riyadh, PSSI ingin memperjuangkan pengguguran hak tolak yang dimiliki Mata Najwa sebagai media jurnalistik.
Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan hak yang dimiliki wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber berita yang perlu dirahasiakan.
Hak tolak sendiri bisa digugurkan jika hal itu berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan pengadilan.
Hal itu tertuang dalam Ayat 4 Pasal 4 UU yang sama, poin ini yang kemudian ingin diperjuangkan oleh PSSI melalui jalur hukum.
Namun, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo, lebih menyarankan PSSI menyelesaikan sengketa dengan Mata Najwa melalui Dewan Pers.
Menurut Yosep, pilihan jalur hukum tidak akan membuat jalan PSSI dalam mengungkapkan mafia pengaturan skor menjadi lebih mudah.
Mengingat, kerja pers dilindungi dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.