JAKARTA, KOMPAS.TV- Keluarga Vanessa Angel dan korban luka yang selamat dari kecelakaan yang menimpa pasangan artis itu, ternyata tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja. Sebab insiden tersebut kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan tidak diakibatkan kendaraan umum.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
"Serta setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut," kata Harwan kepada media, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Suasana Pemakaman Vanessa Angel dan Suami di Taman Makam Islam Malaka
Hal itu sesuai UU No 33 tahun 1964 dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab.
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Harwan.
Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah menjadi korban tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang kemarin (4/11). Mobil Mitsubishi Pajero yang mereka tumpangi menabrak pembatas jalan saat dipacu dalam kecepatan tinggi.
Sedangkan anak mereka dan pengasuhnya, serta sopir Pajero selamat namun luka-luka.
Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No18 Tahun 1965.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.