JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.
Hal tersebut juga dibenarkan Menteri Koordinator Bidag Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopulhukam) Mahfud MD.
"Iya, betul hari ini satgas dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung hutang dari PT Timor Putra Nasional (TPN)," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (5/11/2021).
Kata Mahfud, tanah seluah 124 hektare tersebut adalah tanah yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara, tetapi ternyata itu masih disewakan "dan nyewanya itu-itu juga, sehingga sekarang kita sita dan segera dibalik nama atas nama negara," ujarnya.
Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar akan Disita, Satgas BLBI Dikawal Ratusan Aparat
Sementara itu, seperti dilansir dari laporan Antara, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Menurut dia, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun, pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan baru hari ini dilaksanakan.
Di lokasi, Satgas memasang pelang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Rp 2.4 Miliar dan USD 7.6 Juta
Dalam penyitaan kali ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Selain itu penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.
Rionald menyebutkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang.
Baca Juga: Satgas BLBI Temui Pengacara Tutut dan Tommy Soeharto, Mahfud MD Beri Peringatan
Sumber : Kompas TV/Ant
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.