JOMBANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman membeberkan hasil olah TKP yang dilakukan pihaknya terhadap kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Olah TKP Polisi: Tidak Ada Bekas Rem, Mobil Vanessa Angel Melaju 120 KM per Jam
Diketahui, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel bersama suaminya melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.
Kombes Latif memperkirakan laju kecepatan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel sebelum terjadi kecelakaan lebih dari 100 kilometer per jam.
Perkiraan tersebut, kata Kombes Latif, berdasarkan hasil kerusakan kendaraan tersebut yang mengalami ringsek pada bagian depan mobil.
"Kami tadi hanya memperkirakan, dari hasil kerusakan kendaraan di atas 100 km/jam," kata Kombes Latif pada Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Duka dan Doa untuk Vanessa Angel dan Febri Andriansyah
“Tapi dari hasil penyidikan, nanti akan diketahui pergerakan kendaraan kecepatannya berapa, sehingga saat terjadi kelelahan atau mengantuk, berapa titik ukur yang ada.”
Lebih lanjut, Latif mengatakan, mobil bermerek Mitsubishi Pajero berwarna putih itu melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya, Jawa Timur.
Saat berada di KM 672.400, mobil milik Vanessa Angel mengalami oleng ke kiri. Setelah itu, menabrak pembatas jalan berupa beton.
"Dari hasil olah TKP tadi, kendaraan ini mengalami oleng ke kiri, setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton sehingga kendaraan terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter," ucap dia.
Baca Juga: Pengacara Keluarga: Jenazah Vanessa Angel dan Bibi akan Dimakamkan di Jakarta
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.