JAKARTA, KOMPAS.TV - Keributan sempat terjadi di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Hal ini karena beberapa pengendara yang tengah mengikuti kegiatan uji emisi kendaraan secara gratis tidak mau mengantre.
Karena jadwal uji emisi yang bertepatan dengan jam kerja, sejumlah pengendara tidak mau mengantre setelah sempat menunggu antrean panjang.
Pelayanan uji emisi di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, digelar gratis dan hanya dapat dilakukan dua hari pada hari kerja.
Sebelumnya uji emisi telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 yang rencananya akan mulai dikenakan sanksi tilang pada 13 November mendatang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.