JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi dan menelaah dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya, dugaan keterlibatan itu dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
“KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi media, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan bakal melakukan identifikasi untuk menentukan pokok-pokok aduan laporan, apakah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK terkait Bisnis PCR
“Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Ali Fikri.
Jika memang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
"Apabila pokok aduan tersebut merupakan kewenangan KPK, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca Juga: KPK Mintai Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E
Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menerima surat pengaduan tersebut.
“Kami mengonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Desak BUMN Industri Kesehatan Ungkap Harga Modal PCR
Menanggapi laporan tersebut, dia juga mengapresiasi ppihak-pihak yang ikut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.