JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan sistem ganjil genap di lokasi wisata tetap berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 yang diterima KOMPAS TV dari Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Kamis (4/11/2021).
Peraturan ini berlaku mulai Selasa, 2 November 2021 kemarin hingga 15 November 2021 mendatang.
Ganjil genap di tempat wisata berlaku di tiga titik, yakni: Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian; Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah; dan Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Sistem ganjil genap di tempat wisata diberlakukan pada hari Jumat hingga Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini
Polisi juga menerapkan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan yang berlaku pada hari Senin-Jumat pada pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan pada pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
"Sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu huruf (a) tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Syafrin pada SK tersebut, dikutip Kamis.
Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT dan Transjakarta Ditambah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.