JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup DKI menggelar uji emisi secara gratis hari ini, Kamis (4/11.2021). Lokasinya di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur.
Uji emisi gratis ini dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 siang nanti.
Berdasarkan informasi, tidak ada kuota kendaraan yang ditentukan setiap hari, namun uji emisi tersebut dilakukan sesuai waktu operasional yang sudah ditetapkan, yaitu setiap Selasa dan Kamis.
Mochammad Chalid, salah satu warga yang ikut dalam uji emisi gratis hari ini mengatakan suasana di lokasi uji emisi ramai dan semakin siang antrean kendaraan motor terlihat semakin panjang.
"Suasana makin siang makin penuh antriannya karena mungkin gratis," kata Chalid kepada Kompas.TV, (Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi
Chalid mengatakan dia datang dari pagi pukul 6.30 WIB agar mendapat nomor lebih awal dan bisa menghindari antrian.
"Saya sampai di lokasi jam 6.30 dan dapat antrian 106," ungkapnya.
Selain itu, Chalid menambahkan, Pemprov DKI sebaiknya menyediakan tempat uji emisi gratis lebih banyak, menimbang warga saat ini banyak memilih uji emisi gratis daripada harus bayar sebelum denda tilang diberlakukan pada 13 November 2021 mendatang.
"Terkait pertauran ini, sebaiknya disediakan tempat lebih banyak yang gratis. Karena lebih banyak warha yang memilih gratis ketimbang yang bayar,"imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda hingga Rp 500 Ribu
Sementara, denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi resmi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.