YAHUKIMO, KOMPAS.TV - Tim gabungan TNI-Polri menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Yentinus Kogoya (29) di Jalur 3 Paradiso, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penangkapan terhadap Yentinus Kogoya berawal saat aparat gabungan tengah berpatroli di Dekai.
Baca Juga: 2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat, Harus Dihukum Mati
Saat itu, kata Kamal, tim gabungan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di kota. Tim gabungan bergerakdan melakukan penangkapan pada Selasa, 2 November 2021 .
“Aparat gabungan TNI/Polri pada hari Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 11.02 WIT menangkap yang bersangkutan (Yentinus Kogoya)," kata Kamal di Jayapura, Papua, pada Rabu (3/11/2021).
Kamal menjelaskan, Yentinus Kogoya merupakan anggota KKB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Polres Yahukimo selama 4 tahun di Distrik Dekai, Ibu Kota Kabupaten Yahukimo.
Baca Juga: Kontak Senjata KKB dan Aparat di Intan Jaya, Seorang Balita Tewas Terkena Serpihan Tembakan
Ia merupakan anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya. Berdasarkan catatan kepolisian, Yentinus Kogoya bekerja di tambang Kali I.
Di lokasi tempatnya bekerja itulah, kata Kamal, Yentinus diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga sipil di Kali I.
“Tersangka Yentius Kogoya diduga terlibat sejumlah aksi kekerasan di Kabupaten Yahukimo, termasuk kasus pembunuhan yang menyebabkan empat orang meninggal dan dua orang lainnya terluka,” ujar Kamal.
Baca Juga: Kronologi KKB Serang Kawasan Bandara Bilorai Intan Jaya, Polda Papua: Pengejaran Terus Dilakukan
Lebih lanjut, Kamal menambahkan, Yentinus Kogoya juga turut hadir dalam acara bakar batu di Kali Braza yang dihadiri oleh KKB Yahukimo pimpinan Tendius Gwijangge.
Adapun perananannya di KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya, Yentinus bertindak sebagai penerjemah, penghubung, dan bermain dalam media sosial.
Saat ditangkap,kata Kamal, Yentinus Kogoya tidak sendiri. Ia sedang bersama rekannya bernama Benius Giban (19). Saat ditangkap, mereka sedang berboncengan hendak membeli bensin.
Baca Juga: Setelah Penyerangan KKB Kondisi Mulai Kondusif, Bandara Bilorai Mulai Beroperasi Kembali
Penangkapan terhadap Yentinus tersebut berdasarkan LP Polres Yahukimo dengan Nomor LP/16/V/2021/Papua/Res Yahukimo, LP/23/VI/2021/Papua/Polres Yahukimo tanggal 25 Juni 2021 dan LP/27/VII/2021/Papua/Res Yahukimo, tanggal 10 Juli 2021.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.