Kompas TV nasional hukum

Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Kompas.tv - 3 November 2021, 17:47 WIB
rachel-vennya-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-kabur-karantina
Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dirinya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dirinya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut penuturannya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

"Hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Yusri, Rabu. 

Dia kemudian merinci keempat tersangka tersebut. Di mana salah satunya yakni Rachel Vennya. 

"Yusri mengatakan, selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.

"RV (Rachel Vennya), pacarnya (Salim Nauder) sama manajernya (Maulida Khairunnia), sama satu lagi yang membantu, ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara untuk warga sipil yang membantu Rachel dan telah ditetapkan jadi tersangka, Yusri menyatakan bukan berasal dari tenaga kesehatan. 

Yusri kemudian menambahkan bahwa  penempatan keempat orang tersebut menjadi tersangka karena dinilai memenuhi unsur pelanggaran pasal dalam Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya telah memeriksa Rachel Vennya sebanyak dua kali.

Sejumlah pihak yang terkait Rachel Vennya juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.  Antara lain adalah manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel yakni Salim Nauderer.

Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, mengungkapkan bahwa kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Seperti diberitakan, Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan seusai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik ke Tingkat Penyidikan

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x