JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan terus mengoordinasikan ketentuan-ketentuan dan sanksi soal uji emisi di Jakarta.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Ia meminta masyarakat untuk memastikan kendaraannya lulus tes uji emisi sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan uji emisi kendaraan pada 13 November 2021.
"Terus dikoordinasikan, yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," kata Riza.
"Nanti kita akan koordinasikan. Prinsipnya, kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 ini sudah siap uji emisinya. Mungkin dengan sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuannya nanti kita akan berlakukan," katanya.
Baca Juga: Polisi Baru Akan Tilang Pelanggar Aturan Uji Emisi jika 50 Persen Kendaraan Sudah Lulus Tes
Terkait peraturan ini, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu dikenai sanksi denda yang sudah ditentukan, yakni Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Kalau tidak (lulus eji emisi), akan didenda, mobil Rp500 ribu dan motor itu Rp250 ribu," kata Wakil Wali Kota DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021).
Namun, Polda Metro Jaya mengatakan tidak langsung menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat, trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Polda Metro Tidak Langsung Jatuhkan Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi pada 13 November
Argo belum bisa memastikan waktu diberlakukannya sanksi tilang. Sanksi tilang, kata dia, diberlakukan setelah masa sosialisasi selesai. Waktu sosialisasi, menurutnya, butuh waktu yang panjang.
"Intinya, penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tahap tindakan tilang, sehingga masyarakat itu enggak kaget-kaget. Nah, itu butuh sosialisasi yang panjang," ujarnya.
Pihak kepolisian akan mulai memberlakukan sanksi tilang jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah lolos tes uji emisi.
"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih, itu baru nanti kita akan tingkatkan (sanksi) tilang," kata Argo.
Baca Juga: Uji Emisi Sekarang, Mulai 13 November Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas akan Kena Saksi Tilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.