KOMPAS.TV - Ratusan korban dugaan investasi bodong uang dinar crypto mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Mereka menilai proses persidangan kasus dugaan investasi bodong uang dinar crypto diduga berat sebelah.
Baca Juga: Namanya Kerap Dicatut Pelaku Penipuan Giveaway, Ivan Gunawan: Harap Hati-hati!
Ratusan nasabah korban investasi EDCCash gerudug kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, para nasabah mendesak agar persidangan berjalan sesuai fakta.
Para nasabah ini akan mengawal persidangan dengan harapan uang yang telah disetorkan bisa kembali.
Massa menuding bos EDCCash Abdurahman Yusuf merupakan penipu, massa juga menilai EDCCash masuk dalam skema ponzi yang merupakan sebuah metode investasi tipu-tipu.
Massa nasabah juga mendesak dan mengingatkan agar majelis hakim tidak mudah dibeli.
Kuasa hukum nasabah korban meminta agar majelis hakim bertindak adil.
Sebelumnya, Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi EDCCash ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada (16/08/21).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.