SORONG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi pengadaan puskesmas keliling perairan, pada dinas kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016, yang menyeret mantan kepala dinas kesehatan ini masuk tahap dua.
Para terduga tersangka beserta barang bukti berupa 37 dokumen ini diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Sorong. Selanjutnya 4 orang tersangka ini akan ditahan selama 20 hari, hingga menunggu pelimpahan berkas dari penuntut umum.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Subsider Pasal 3 UU31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu kuasa hukum dari diduga tersangka PT dan OB, tengah melakukan permintaan penangguhan penahan terhadap kliennya, sambil menunggu pelimpahan berkas pada Pengadilan tindak pidana korupsi di Manokwari, hal ini dilakukan mengantisipasi, adanya gangguan di Tambrauw.
#SorongPapuaBarat #Korupsi #TindakPidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.