JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Rabu 3 November 2021, naik pesawat bisa menggunakan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.
Keputusan ini ditentukan oleh pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan diperbolehkan menggunakan tes antigen untuk syarat penerbangan berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis kedua, berlaku mulai hari ini.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tetap Wajibkan Tes PCR Calon Penumpang Pesawat yang Belum Vaksin Lengkap
"Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Sementara untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Komisi IX DPR: Kalau Antigen Diakui, Kenapa Harus Wajibkan Orang Pakai PCR?
Untuk diketahui aturan ini berlaku bagi penerbangan domestik antar bandara di Jawa-Bali dan luar wilayah Jawa-Bali.
Demikian juga aturan ini berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.