JAKARTA, KOMPAS.TV – Banyak dari pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia tinggal lebih lama di Detensi Imigrasi dibandingkan masa hukuman yang dijalani.
Hal itu diketahui dari keterangan tertulis yang dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (2/11/2021).
“Banyak di antara mereka tinggal lebih lama di Detensi Imigrasi dibanding masa hukuman di penjara,” demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.
Dari sumber yang sama, disebutkan bahwa sebanyak 364 pekerja migran Indonesia dari Detensi Imigrasi Malaysia serta 22 PMI dari Shelter Perwakilan RI telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Taiwan Bersiap Buka Pintu Kembali bagi Pekerja Migran Termasuk dari Indonesia
Para pekerja migran tersebut tiba di tanah air menggunakan pesawat yang disiapkan oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia.
Pemerintah Indonesia mempercepat deportasi kelompok rentan tersebut untuk mengurai antrean pemulangan di Depot Imigresen Malaysia, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5.335 orang, termasuk mereka yang berada di Sarawak dan Sabah.
WNI atau pekerja migran yang merupakan kelompok rentan mendapatkan prioritas pemulangan, seperti ibu hamil, ibu dengan bayi, anak, lansia dan penderita sakit.
“Percepatan pemulangan deportasi ini telah dibahas dalam beberapa pertemuan bilateral Indonesia dan Malaysia, terakhir diangkat Menteri Luar Negeri RI pada saat pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Malaysia tanggal 18 Oktober 2021 yang lalu.”
Percepatan pemulangan WNI kelompok rentan dari Detensi Imigrasi Malaysia kali ini merupakan pemulangan gelombang keempat selama tahun 2021.
Turut serta dalam pemulangan ini sejumlah 22 WNI/PMI yang berasal dari shelter KBRI Kuala Lumpur.
“Mereka adalah WNI/PMI yang menghadapi permasalahan dan ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan.”
Baca Juga: 4,7 Juta Pekerja Migran Indonesia menjadi Korban Penempatan Ilegal
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi tiga kali gelombang repatriasi yakni 145 PMI pada 24 Juni 2021, 148 PMI pada 27 Juni 2021, dan 63 orang PMI pada tanggal 22 Juli 2021.
Sebelum pulang ke Indonesia, para repatrian ini telah melakukan tes PCR dan akan menjalani karantina selama 5 hari sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid -19.
Selanjutnya, pemulangan para pekerja migran ke daerah asal akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Malaysia merupakan hasil kerja sama lintas kementerian/lembaga dan lintas negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.