KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan masih menunggu rekomendasi dari berbagai pihak untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun.
Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI menyebut, anak usia 6 hingga 11 tahun yang sakit berat tidak bisa divaksin.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin Sinovac bagi anak usia 6 hingga 11 tahun.
Meski telah mendapatkan izin dari Badan POM, Kementerian Kesehatan masih menunggu rekomendasi dari berbagai pihak terkait teknis pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan memastikan pasokan vaksin Sinovac lantaran akan ada penambahan kebutuhan atas vaksin tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi berharap rekomendasi untuk teknis vaksinasi anak usia enam hingga sebelas tahun bisa segera rampung agar pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 hingga 11 tahun bisa segera dilaksanakan.
Terkait aturan teknis pemberian dan skirining, IDAI dokter Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi detail terkait vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun.
Baca Juga: Sekarang Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Disuntik Vaksin Sinovac, Kecuali yang Mengalami Gejala Ini
Menurut Piprim hanya ada sedikit kontraindikasi vaksinasi covid-19 pada anak.
Piprim juga mengungkapkan, ada beberapa kondisi anak yang tidak bisa menerima vaksin covid-19 ini.
Selain itu Piprim juga mengimbau kepada semua orangtua di berbagai daerah di Indonesia untuk tidak ragu membawa anak-anaknya melakukan vaksinasi covid-19.
Seiring dengan dikeluarkannya izin vaksinasi covid-19 anak dibawah usia 12 tahun oleh BPOM, Kementerian Kesehatan menargetkan pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 hingga 11 tahun akan dimulai pada awal 2022.
Adapun skema pelaksanaannya akan dilakukan seperti skema imunisasi nasional yang dilakukan di sekolah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.