JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memangkas waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru saja pulang ke Tanah Air setelah bepergian dari luar negeri.
Jika sebelumnya pelaku perjalanan internasional diwajibkan melaksanakan karantina selama 5 hari, kini pemerintah akan menerapkan karantina selama 3 hari.
Baca Juga: Polri Tegaskan Pelanggar Karantina Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Hanya, kebijakan penerapan karantina selama 3 hari tersebut berlaku bagi masyarakat yang telah memenuhi ketentuan atau syarat.
"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya pada Selasa (2/11/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain telah melakukan vaksinasi sebanyak dua dosis atau lengkap, memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai menjalani karantina.
Baca Juga: RI Belajar VTL dari Thailand agar Wisman Bebas Karantina
Rencananya, aturan mengenai pemangkasan waktu karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.
Pemerintah juga menyebut akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada berbagai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Misalnya, Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.