Sebanyak 6 juta lebih pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, dapat mendatangi posko pengaduan Dinas Dukcapil di setiap daerah. Namun untuk pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan pengganti E-KTP sebagai syarat pemilih dalam Pilkada serentak 2018. Kita membahasnya bersama Komisioner KPU, Viryan Aziz dan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, I Gede Suratha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.