JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru sepekan kebijakan PCR baru diganti lalu diubah lagi. Usai rapat mingguan membahas PPKM yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pemerintah memutuskan bahwa hasil negatif tes PCR Covid-19 kini tak lagi jadi syarat wajib penerbangan dari dan ke Jawa-Bali.
Itu artinya tes antigen bisa digunakan lagi sebagai syarat terbang calon penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali. Padahal, ini kata pemerintah pada 24 Oktober lalu.
Imbas kritik publik hanya berselang tiga hari setelah syarat wajib PCR berlaku presiden kemudian meminta agar harga tes PCR diturunkan maksimal Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.