JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta aturan tes antigen untuk perjalanan darat minimal jarak 250 KM atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali, dihapus.
Sebagaimana diketahui, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Pastikan Harga Tes Antigen dan PCR Tidak Kelewat Batas
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar tak terjebak dalam kongsi bisnis dengan perusahan PCR atau antigen di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha.
"Jangan sampai jadi marketing perusahaan PCR atau antigen. Itu sangat zalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR atau antigen," ujarnya.
Menurut dia, jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan natal dan tahun baru lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian.
"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian diatas dan kurang dari 250km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" kata dia.
Baca Juga: Swab Antigen Peserta Tes CPNS Digratiskan
Sebelumnya, aturan tentang perjalanan orang dalam negeri kembali diperbaharui, kali ini pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan baru itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Jauh Diterbitkan, Kartu Vaksin dan Tes PCR/Antigen Tetap Wajib
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.