JAKARTA, KOMPAS.TV - Wilayah DKI Jakarta kini berstatus level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penurunan level ini berlaku mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021.
Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021.
"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri, dilihat Kompas.tv, Selasa (2/11/2021).
Pada PPKM Level 1 di Jakarta, mal atau pusat perbelanjaan kini boleh beroperasi hingga 100 persen dengan jam maksimal beroperasi yakni pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/puat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," tulis Inmendagri tersebut.
Ketentuan lengkap pembukaan mall 100 persen ialah sebagai berikut:
Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi 100 persen.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: BPOM Beri Izin Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Kemenkes Siapkan Teknis Pelaksanaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.