JAKARTA, KOMPAS.TV - Wilayah DKI Jakarta kini berstatus level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 2 November - 15 November 2021.
Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021.
"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri, dilihat Kompas.tv, Selasa (2/11/2021).
Selain Jakarta, sejumlah wilayah aglomerasi juga kini berstatus level 1. Wilayah aglomerasi yang berstatus level 1; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, 2 November 2021: Seluruh Wilayah Jakarta Masih Diguyur Hujan
Penetapan PPKM Level 1 di Jakarta disebut merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Instruksi Presiden Jokowi tersebut meminta agar pelaksanaan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi tingkat desa dan kelurahan," tulis Inmendagri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.