JAKARTA, KOMPAS.TV- Saksi Dedi Yulianto mengatakan tidak semua orang bisa bertemu dengan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Sesuai dengan standard operating procedure (SOP), untuk bisa bertemu Azis Syamsuddin, harus mendapat izin atau pun membuat janji terlebih dahulu.
“Terdapat SOP untuk bertemu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sepengetahuan saya tidak semua orang dapat bertemu Azis Syamsuddin, untuk bertemu beliau harus sepengetahuan beliau dan mendapat izin atau sudah ada janji,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wahyu Dwi Oktavianto mengutip keterangan saksi Dedi Yulianto, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).
Dedi Yulianto tidak dihadirkan dalam persidangan Stepanus Robin Pattuju, lantaran anggota polisi aktif tersebut kini bertugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah
“Saya sebagai ajudan harus menanyakan kepada beliau apakah berkenan bertemu, apabila beliau tidak berkenan maka tidak bisa bertemu beliau.”
Itu berarti, keterangan Dedi Yulianto berbeda dengan kesaksian yang disampaikan Azis pada pekan lalu di persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Azis mengatakan, sejumlah pertemuannya dengan Robin dilakukannya tanpa undangan atau Robin datang tiba-tiba ke rumahnya.
“Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima, makanya orang bilang saya terlalu baik, tetapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak dikasih aqua atau teh,” ucap Azis pada Senin pekan lalu.
Sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP), Dedi Yulianto juga membenarkan tentang sejumlah pertemuan antara Azis yang merupakan atasannya dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Di BAP 14 Dedi Yulianto mengatakan 'Saya pernah melihat beberapa kali Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin. Seingat saya kronologisnya adalah pada awal tahun 2020 sekitar sore hari Agus Supriadi bersama Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin',” ucap Jaksa KPK.
Baca Juga: Yakin Stepanus Robin Pattuju Bersalah, KPK: Alat Bukti Bukan Hanya Keterangan Azis Syamsuddin
“Saat itu saya sedang bertugas mendampingi Azis Syamsuddin. Sesampainya di rumah dinas, saya melihat Agus Supriadi dan Robin Pattuju sudah duduk di gazebo rumah dinas, setelah itu Pak Azis masuk ke dalam rumah dan saya menghampiri Agus Supriadi yang sudah saya kenal sebelumnya, saat itu saya belum kenal Robin Pattuju,” tambah jaksa Wahyu membacakan BAP saksi Dedi Yulianto.
Tidak hanya menghampiri, Dedi juga menceritakan jika Azis sempat melakukan pembicaraan dengan Agus Supriadi dan Robin Pattuju selepas magrib.
“Setelah magrib, saya melihat kedua tamu tersebut ditemui Azis Syamsuddin. Saya tidak tahu apa yang dibicarakan oleh mereka,” ungkap jaksa.
Selain hari itu, Dedi menambahkan Robin juga pernah datang sendirian ke rumah dinas Azis. Kemudian, Azis menemui Robin di joglo yang terletak di depan rumah dinas.
Sebagai informasi, Dedi Yulianto bertugas sebagai ajudan Azis Syamsuddin sejak 2019. Sedangkan Agus Supriadi yang dimaksud adalah anggota Polri yang juga teman Azis Syamsuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.