MEDAN, KOMPAS.TV - Budi Alan, seorang pedagang sayur di Pasar Pringgan yang ditikam seorang preman karena menolak membayar sejumlah uang memutuskan berdamai dengan pelaku.
Kesepakatan berdamai ini dilakukan di hadapan penyidik dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, pada Jumat (29/10).
Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam melaksanakan keadilan restoratif.
Sebelumnya, pedagang sayur menjadi korban penikaman oleh seorang preman karena menolak untuk memberikan uang.
Petugas sendiri telah menetapkan pelaku penikaman sebagai tersangka.
Terkait penetapan Budi Alan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Medan Baru, Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru telah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut. (*)
#pedagang #preman #korbanpremantersangka #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.