Kompas TV nasional viral

Viral Anak Magang Digaji Rp100 Ribu Per Bulan, Kemnaker Sidak Perusahaan Bersangkutan

Kompas.tv - 1 November 2021, 10:46 WIB
viral-anak-magang-digaji-rp100-ribu-per-bulan-kemnaker-sidak-perusahaan-bersangkutan
Ilustrasi magang digaji 100 ribu perbulan, jika resign didenda 500 ribu. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebuah curhatan dari seorang peserta magang di salah satu perusahaan, belakangan diketahui Campuspedia, yang digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.

Memastikan hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.

Dari hasil sidak itu, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker Ali Hapsah dikutip dari kemnaker.go.id pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Google Buka Kesempatan Magang untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ali mengatakan, para peserta magang di Campuspedia tersebut merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

Dari itu, Ali kemudian menjelaskan bahwa pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak terkait dengan perhatian (concern) Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sebab, lanjutnya, sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, kata Ali, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," kata Ali.

Baca Juga: Lowongan Program Magang di Anak Perusahaan PT KAI, Simak Syaratnya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x