JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dalam dugaan suap dalam penanganan perkara yang ditangani KPK.
Dari keempat saksi yang dihadirkan, dua di antaranya secara online dan sisanya akan bersaksi langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima KOMPAS TV, Senn (1/11/2021).
“Mustafa yang merupakan Mantan Bupati Lampung Tengah dan Ahmad Junaedi, Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah (hadir bersaksi secara) online,” kata Ali Fikri.
Sementara dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju secara offline adalah Taufik Rahman dan Aan Riyanto.
Baca Juga: Bakal Jalani Seleksi Khusus ASN Polri, Eks Pegawai KPK: Belum Tahu, Kalau TWK Kami Sudah Lulus
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi sudah memberikan keterangan bagi terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang merupakan bekas penyidik KPK.
Antara lain sopir dari terdakwa Stepanus Robin Pattuju, Agus Susanto yang mengaku pernah mengantar Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin dan ke Lapas Tangerang.
Dalam kesaksiannya, Agus Susanto mengungkapkan bahwa Robin memiliki bapak asuh yang tak lain adalah bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin.
“Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin,” ucap Agus Susanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.