Kompas TV regional kriminal

Palsukan Surat Tes PCR, Dua WNA Dideportasi

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 22:02 WIB
palsukan-surat-tes-pcr-dua-wna-dideportasi
Dua WNA, masing-masing dari Rusia dan Ukraina, yang memalsukan surat tes PCR dideportasi pada Sabtu (30/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-KemenkumHAM Bali)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Gading Persada

DENPASAR, KOMPAS.TV - Dua warga negara asing (WNA) dideportasi setelah ketahuan memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) SARS COV-2. Kedua WNA tersebut adalah DA yang berasal dari Rusia dan OM dari Ukraina.

"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10/2021).

Jamaruli mengatakan pada Jumat (29/10) lalu pukul 07.00 WITA, kedua WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah melalui pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari, dari tanggal 29 hingga 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Kemenkes akan Tindak Tegas RS dan Lab yang Tidak Ikuti Aturan Baru Tarif RT-PCR

Kedua WNA itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan Moskow, Rusia, dan Kharkiv, Ukraina pada Sabtu (30/10) kemarin.

Jamaruli mengungkapkan pendeportasian itu dilakukan karena keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya juga telah melanggar prokes (protokol kesehatan) di masa pandemi Covid-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," paparnya.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Jauh Diterbitkan, Kartu Vaksin dan Tes PCR/Antigen Tetap Wajib

Pada 2 Maret 2021 lalu, DA dan OM tiba dari Lombok, Nusa Tenggara Barat di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Keduanya kemudian diamankan setelah turun dari kapal feri sekitar pukul 09.00 WITA.

Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu, Badung, Bali.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat tersebut. Kejanggalan terdapat pada waktu penerbitan dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

Petugas lalu menghubungi pihak rumah sakit dan memperoleh kepastian bahwa surat tersebut palsu. Kasus pemalsuan surat tes PCR oleh DA dan OM lalu diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Masa Berlaku Hasil Tes PCR untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Kini Menjadi Maksimal 3x24 Jam

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x