BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan di Lingkungan Kalimantan Bagian Selatan dalam rangka pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)
Melalui operasi pasar di beberapa daerah di Kalsel, di antaranya Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Martapura, Kapuas, Tapin, Tanah Laut, Tabalong, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Operasi juga di lakukan di wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Barito Timir, Barito Selatan, Pulang Pisau, dan lain-lain.
Baca Juga: Vaksinasi Jemput Bola, Kodim 1007/Banjarmasin Sasar Warga Pesisir Kota dengan 1000 Dosis Sinovac
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerbitkan 84 Surat Bukti Penindakan dengan total BKCHT ilegal sebanyak 560,880 batang dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp. 327.961.479,00.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, R Effendi Hutahaean menjelaskan operasi pasar ini adalah tindakan yang dilakukan selain upaya preventif yakni dengan edukasi.
Operasi tersebut dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 Agustus sampai 9 Oktober 2021.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak BKC ilegal di wilayah NKRI, khususnya Kalimantan Bagian Selatan”, tegas Rusdianto, Kepala Seksi Penindakan I.
Baca Juga: Tarif PCR Akan Turun, Dinkes Banjarmasin : Non Jawa-Bali Rp. 300 Ribu
Senada dengan itu, Kepala Seksi Penindakan II, Fredy Sabto Nusanggono, mengungkapkan bahwa operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari rokok ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.