Petugas Bea Cukai dan Karantina Pertanian memusnahkan 71 ekor ayam jago. Ayam ini merupakan sitaan pihak TNI AL yang melakukan patroli di perairan Ujung Tamiang, Aceh.
Total ayam yang disita adalah 205 ekor.
Selain menyita ayam, petugas juga menangkap tersangka penyelundup berinisial SB yang berusia 60 tahun.
Menurut Bea Cukai, upaya penyelundupan semacam ini sudah beberapa kali terjadi.
Penyelundupan unggas sangat berbahaya. Karena tak punya dokumen lengkap, tidak ada jaminan kondisi kesehatan unggas yang kelak akan jadi konsumsi manusia ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.