JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengadakan seleksi khusus bagi 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal ini menindaklanjuti surat permohonan Kapolri Listyo Sigit untuk merekrut 57 eks pegawai KPK itu.
Hal ini diketahui dari salinan surat Menpan RB yang beredar. Surat itu tercatat dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021.
Surat tertanggal 16 Oktober 2021 itu merupakan balasan atas surat dari Kapolri Listyo Sigit pada 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Novel Baswedan dkk Siap Ditempatkan Di Mana Pun, Tapi Problem TWK-nya Diselesaikan Dulu
Dalam surat itu, Tjahjo meminta Listyo Sigit mengusulkan kebutuhan Polri terkait jabatan yang akan diduduki 57 mantan pegawai KPK.
“Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambar akhir Oktober 2021,” tulis Tjahjo.
Setelah itu, Tjahjo Kumolo akan menetapkan formasi jabatan bagi 57 mantan pegawai KPK.
Nantinya, seluruh eks pegawai KPK itu perlu menjalani seleksi khusus sebelum dapat bekerja di Polri.
“Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait,” kata Tjahjo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.