TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online (ojol) jadi korban penganiayaan dan pemerasan sekelompok polisi gadungan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku yang berjumlah lima orang ini beraksi dengan cara menuduh driver ojol itu sebagai kurir narkoba, lalu memasukkannya ke dalam mobil.
"Di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Jumat (29/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Setelah dibawa ke dalam mobil, kata Iman, para polisi gadungan itu mengintimidasi dan menganiaya korban.
"Korban dibawa berkeliling, diintimidasi dan di keroyok dalam mobil oleh para pelaku. Dipaksa menyerahkan ATM beserta pinnya," jelasnya.
Baca juga: Bikin Resah, Polisi Gadungan Todong dan Palak Sopir Mobil Tanki Minyak
Menurut Iman, korban baru dilepaskan para polisi gadungan itu setelah uang yang tersimpan di ATM berhasil dikuras.
"Setelah uang diambil, korban diturunkan di tempat yang sama saat diamankan. Kendaraannya enggak diambil, uang saja. Kerugian Rp6,1 juta," kata Iman.
Saat ini, kelima pelaku itu telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23) dan C (43).
"Para tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara," ujar AKBP Iman.
Baca juga: Polisi Gadungan di Sleman Tipu Wanita, Duit Ratusan Juta Lenyap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.