Pasca KPK menetapkan 2 calon Wali Kota Malang sebagai tersangka pihak KPU Kota Malang menyampaikan hal ini tidak mempengaruhi proses pencalonan. Namun mungkin akan mempengaruhi respons pemilih.
Ditemui di sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih dalam pilkada serentak Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menyampaikan bahwa status tersangka pada calon kepala daerah tidak berpengaruh pada proses pencalonan.
Selama belum ada putusan yang final atau inkrah maka tahapan pilkada akan tetap berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.