PALEMBANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai Rp200 juta subsider sebanyak enam bulan," kata ketua majelis hakim Sahlan Efendi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Senilai Total Rp5,6 Miliar
Menurut hakim, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.
Adapun korupsi yang dimaksud yaitu menerima gratifikasi uang senilai Rp3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi, kontraktor pemenang tender.
Gratifikasi itu diberikan dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Baca Juga: 10 Anggota DPRD Jadi Tersangka KPK terkait Kasus Suap Pengesahaan APBD Muara Enim
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain itu, terdakwa wajib mengganti uang senilai Rp3 miliar setelah putusan inkrah. Apabila tidak mencukupi, maka dilakukan penambahan penjara selama 10 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat," ujar hakim.
Baca Juga: Pria 43 Tahun di Muara Enim Ditangkap Polisi Lantaran Menanam Pohon Ganja di Kebunnya
Sementara itu, berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi dalam persidangan, hakim tidak menemukan unsur keterlibatan terdakwa sebagaimana dakwaan yang diberikan kepadanya oleh JPU KPK.
Dakwaannya berbunyi, terdakwa turut menerima uang senilai Rp1 miliar, dan gawai Apple senilai Rp17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PUPR Muara Enim).
Atas hal tersebut, terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara terkait Kasus Suap PT Perkebunan Mitra Ogan
"Hakim menerima dakwaan alternatif pertama, sedangkan dakwaan ini tidak dapat meyakinkan majelis, pemberian handphone juga tidak didukung dalam gratifikasi," ujar JPU KPK Muhammad Nur Aziz.
Maka, atas putusan hakim tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir selama waktu yang diberikan sepekan ke depan.
Baca Juga: Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Longsor, 11 Orang Meninggal Dunia
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.