JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap usulan hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya lips service.
Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman merespons usulan hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Saya mendukung rencana jaksa Agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan saya minta juga ini bukan hanya lips service atau hanya di kata-kata,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (29/10/2021).
Boyamin berharap usulan hukuman mati bagi koruptor bisa segera diterapkan dalam proses-proses tuntutan hukum.
Apalagi, kata Boyamin, dalam kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Agung ada dua orang yang berpotensi untuk dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Wacana Hukuman Mati Jaksa Agung Sebatas Gimmick, Pinangki Saja Dituntut Ringan
“Segera diterapkan dalam proses-proses tuntutan berikutnya dan ini sudah ada yang di depan mata, yaitu proses persidangan kasus korupsi ASABRI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Boyamin.
“Nah di sana ada setidaknya 2 orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati.”
Mengingat, ada pemberatan sebagaimana pasal 2 ayat 2 undang-undang pemberantasan korupsi terhadap keduanya.
“Yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya sudah melakukan korupsi di Jiwasraya dan ternyata kemudian sekarang juga terlibat korupsi di ASABRI,” jelas Boyamin.
“Jadi hukuman mati itu selain dalam keadaan bencana juga karena pengulangan.”
Atas dasar itu, Boyamin lebih lanjut meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerapkan kehendaknya itu.
“Tidak hanya lips service dan lakukan tuntutan hukuman mati terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengulangan korupsi Jiwasraya maupun di ASABRI,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Dukung Wacana Jaksa Agung yang Ingin Terapkan Tuntutan Hukuman Mati buat Koruptor
“Dan itu tetap harus dilakukan tuntutan, soal nanti akan mengabulkan atau tidak setidaknya kehendak dan semangat untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu telah dilakukan.”
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan wacana untuk menghukum mati bagi koruptor.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.