YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Motif YN (49) membunuh Mularti (56) dan membuang jasad perempuan itu di Pantai Depok Bantul terungkap. Keduanya adalah warga satu kampung di Wijirejo, Pandak, Bantul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jasad perempuan dengan luka di sekitar kepala ditemukan warga Pantai Depok, Kretek, Bantul, Senin (25/10/2021).
Saat ditemukan, jasad perempuan itu mengenakan celana jins biru, jaket warna merah muda, dan kaus bermotif garis.
Polisi berhasil menangkap YN di daerah Janti ketika ia turun dari bus dan hendak pulang ke rumahnya. Setelah kejadian, YN sempat melarikan diri ke Surabaya.
Baca Juga: Jasad Perempuan dengan Luka Kepala di Pantai Bantul Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Tersangkanya
Menurut Kapolres bantul AKPB Ihsan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka, YN dan Mularti menjalin hubungan asmara. Pelaku sudah bercerai dengan istrinya, akan tetapi korban punya suami yang sah.
“Antara korban dan pelaku ada hubungan gelap dan sudah dua sampai tiga kali ke luar,” ujar Kapolres Bantul dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021).
Pada Minggu (24/10/2021), keduanya menyewa losmen dan berjalan-jalan ke pantai. Saat berada di sekitar pantai, Mularti mengajak YN untuk pulang.
“Di situ lah pelaku mulai menganiaya korban sampai meninggal karena mengincar harta korban,” ucap Ihsan.
Setelah Mularti tidak bernyawa, YN menyeret Mularti dan menyembunyikannya di muara Pantai Depok yang tertutup daun-daun. YN pun pergi dengan membawa uang Mularti sebesar Rp200.000, kalung, cincin, serta sepeda motor.
Untuk menghilangkan jejaknya, YN menitipkan motor korban ke Pasar Bantul, kemudian naik ojek online mengambil motornya sendiri yang diparkir di RS Panembahan Senopati.
Setelah itu pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk kemudian pergi ke Surabaya.
Baca Juga: Niat Cari Sampah Gabus, Nelayan Pantai Depok Bantul Justru Temukan Jasad Perempuan
YN yang menjadi tersangka pembunuhan Mularti dan membuang jasad perempuan itu di Pantai Depok Bantul dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.