JAKARTA, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Mukti Ali, Lc MA, memberikan komentar terkait fatwa diperbolehkannya transplantasi ginjal babi ke manusia yang dikeluarkan Al-Azhar Mesir. Menurutnya, dari pelbagai kitab yang dibaca, dibolehkan jika dalam kondisi darurat.
Ia lantas menjelaskan, dalam Islam, babi anjing dan hewan najis lainnya memang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi atau untuk keperluan lain yang tidak mendesak.
“Dari pelbagai kitab yang saya baca dan pelajari, para ulama mengatakan binatang yang dianggap najis seperti khinjir (Babi) tidak boleh digunakan dalam keadaan normal. Sedangkan dalam keadaan tidak normal (darurat) itu boleh, misalnya untuk atta,” tutur Mukti Ali kepada KOMPAS TV via pesan daring, Rabu Malam (28/10).
Pria yang juga alumnus Universitas Al-Azhar itu lantas menjelaskan, dalam bidang kedokteran untuk sebuah pengobatan dari seorang yang dianggap spesialis misalnya, maka secara hukum barang najis itu boleh digunakan untuk kebutuhan medis.
Baca Juga: Al-Azhar Mesir Keluarkan Fatwa Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Lembaga Fatwa dari Universitas Al-Azhar mengeluarkan fatwa tersebut dan mengakhiri perdebatan tentang transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia.
“[Islam] melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.
Namun, tulis fatwa itu, ada pengecualian jika penggunaan organ dari binatang yang dilarang itu justru untuk menyelamatkan nyawa manusia. Asalkan, jika sunggu-sungguh perlu dan dilakukan oleh ahli.
Baca Juga: Bertemu, Paus dan Imam Besar Al-Azhar Serukan Toleransi Beragama
Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.