Kompas TV nasional update

Pemerintah Melunak, Kini Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Tak Perlu Tes PCR

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 11:02 WIB
pemerintah-melunak-kini-penumpang-pesawat-luar-jawa-bali-tak-perlu-tes-pcr
Ilustrasi tes polymerase chain reaction (PCR). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah kembali melakukan perubahan ihwal persyaratan penumpang pesawat domestik. Sebelumnya, seluruh penerbangan di Indonesia penumpangnya harus melakukan tes PCR, kini khusus di luar Pulau Jawa dan Bali diizinkan hanya menggunakan antigen. 

Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/10/2021). 

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Teriak Harga PCR di Indonesia Harus Bisa Seperti di India Rp 96 Ribu

Ia menjelaskan, pihaknya memutuskan kebijakan itu setelah mempertimbangkan fasilitas laboratorium PCR di Jawa dan Bali yang masih terbatas dan belum memadai.
 
"Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa bali," katanya.

Sementara untuk masyarakat di wilayah Jawa dan Bali, yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat harus menunjukkan PCR (H-3) untuk keluar masuk serta antar Jawa-Bali.
 
"Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
 
Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR itu diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR. 

"Karena harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes," kata dia. 

Menurut dia, meski kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, tapi wabah virus corona ini belum selesai.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Terbaru, Ini Harganya!
 
Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi.
 
"Pemberlakuan tes PCR terhadap pengguna pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," ujarnya.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x