JAKARTA, KOMPAS TV, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut, persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat dan rencananya akan diterapkan juga untuk moda transportasi lainnya, tentu akan membebani masyarakat.
Menurut dia, meski kini harga tes PCR sudah diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk kawasan Jawa dan Bali, namun tarif sebesar itu tetap akan membuat kantong rakyat jebol jika ingin bepergian.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Terbaru, Ini Harganya!
"Berapapun harganya meski sudah diturunkan Rp275 ribu, jika perginya lebih dari tiga hari, maka harus dua kali PCR untuk pulang pergi, sehingga semakin menambah beban masyarakat," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Politikus PKS itu mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, kini perekonomian masyarakat masih dalam masa pemulihan setelah hampir satu setengah tahun lebih terkena krisis.
"Kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan menyulitkan dan memberatkan rakyat. PKS concern dalam masalah keluarga, adanya beban tes PCR sebagai syarat perjalanan pasti menambah beban biaya belanja keluarga," ujarnya.
Ia menyebut, tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang cepat dalam memproses hasil PCR. Padahal, kebutuhan dalam perjalanan adalah kecepatan dalam proses.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Tes PCR Untuk Naik Pesawat, Apa Alasannya?
"PCR memerlukan waktu lebih lama untuk mengetahui hasilnya. Padahal sampling droplet yang dites berlaku pada saat dites. Sehingga saat bepergian setelah dua hari berikutnya misalnya, apakah hasil tesnya masih akurat?" katanya.
Ia meminta agar pemerintah fokus meningkatkan angka vaksinasi di seluruh daerah, sehingga kian tercapai target kekebalan tubuh secara massal.
"Vaksin sudah dijadikan sebagai syarat dalam mengakses fasilitas publik. Kini ditambah syarat PCR untuk perjalanan. Kebijakan ini harus ditinjau ulang," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali kini menjadi Rp275 ribu.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tawarkan Tes PCR Seharga Rp260.000
Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp300 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (27/10/2021).
Tarif tersebut, lanjut dia, diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan pada kondisi saat ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.