KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya menetapkan harga tes PCR terbaru. Untuk Pulau Jawa dan Bali, harga tes PCR ditetapkan sebesar 275 ribu rupiah. Sementara di luar Jawa dan Bali harga tes maksimal 300 ribu rupiah.
Meski demikian, masih ada beberapa klinik tes covid-19 di Jakarta yang belum menerapkan tarif terbaru.
Tarif baru tes PCR berlaku sejak Rabu 27 Oktober 2021. Selain soal tarif batas atas, Kemenkes juga menetapkan hasil pemeriksaan sudah bisa diketahui maksimal 1x24 jam.
Meski Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan edaran tentang penurunan harga tes PCR masih ada klinik atau laboratorium di Ibu Kota yang menerapkan harga tes PCR lama, yakni 495 ribu.
Kemenkes menyebut akan melakukan pengawasan dan pembinaan rumah sakit juga laboratorium pelaksana tes PCR. Jika ditemukan tidak menerapkan aturan ini, maka akan dikenai sanksi secara lisan atau tertulis.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tawarkan Tes PCR Seharga Rp260.000
Turunnya tarif tes PCR direspons sejumlah pihak. Wali Kota Samarinda, Andi Harun mendukung harga terbaru tes PCR. Namun ia berharap, agar kebijakan tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Penurunan harga tes PCR dimungkinkan setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit perhitungan harga acuan tes covid di pasaran.
Harga ini nantinya akan dievaluasi secara berkala, mengikuti kondisi kasus covid-19 di Tanah Air.
Selain penetapan batas atas harga tes PCR, pemerintah juga tengah menggodok rencana penggunaan tes PCR untuk semua moda transportasi.
Pemerintah beralasan, kewajiban PCR diperlukan untuk memberikan rasa aman dalam mobilitas warga yang semakin meningkat seiring turunnya level PPKM di sejumlah daerah dan antisipasi gelombang ketiga covid-19 jelang libur akhir tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.