JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengubah aturan terkait syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri menggunakan transportasi udara.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perubahan aturan syarat hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat ini berlaku bagi perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali.
Para pelaku perjalanan transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa Bali kini dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Sanksi Menanti bagi Pihak yang Tak Terapkan Harga Tes PCR Baru
"Dalam rangkan penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).
Wiku menjelaskan perubahan aturan ini menjadi alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil tes negatif, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan kartu vaksin minimal tahap pertama.
Selanjutnya untuk moda transportasi lainnya seperti kendaraan pribadi, kapal, bus dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali maupun non-Jawa Bali wajib menyertakan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama serta menunjukkan hasil tes negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Baca Juga: Harga PCR Turun, Wagub DKI: Semakin Banyak Orang Bisa Tes PCR
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Wiku.
Adapun perubahan aturan ini tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.