JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Bekasi, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban meninggal yakni seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) Panit 1 Pamwal Ditlantas PMJ, Iptu Dwi Setiawan. Ia meninggal terlindas dumb truck saat sedang mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.
"Korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021), dilansir dari Tribunnews
Kata Argo, jenazah Iptu DS langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah duka. Adapun sopir dan kernet truk telah menyerahkan diri ke PJR Tol Cikampek.
"Sempat kabur, tapi akhirnya menyerahkan diri. Sekarang dalam proses pemeriksaan polisi," ucapnya.
Baca juga: Pasca Kecelakaan Maut, DPRD DKI Minta PT Transjakarta Sediakan Klinik Kesehatan Sopir
Lebih lanjut, kata Argo, apabila hasil pemeriksaan sopir dan kernet terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelas Argo.
"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara," tambahnya.
Baca juga: Polisi Bantah Supir Kecelakaan Maut Transjakarta Ditetapkan Jadi Tersangka: Belum Bisa Disimpulkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.