JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Keterangan itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (28/10/2021).
“Benar, Tim Penyidik KPK, Rabu (27/10) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali,” kata Ali.
Ali mengungkapkan penyidikan yang dilakukan KPK di Tabanan merupakan kegiatan penyidikan terkait dugaan suap pada pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
“Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018,” jelas Ali.
Baca Juga: Pimpinan KPK Jelaskan Alasan Rapat Kerja di Hotel Bintang 5, Singgung Giri, Sujanarko hingga Febri
Ali menambahkan, dalam penggeledahan yang dilakukan KPK kemarin ada sejumlah lokasi digeledah.
Antara lain Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Hingga kini, Ali menuturkan tim penyidik masih bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Setelah selesai, Ali memastikan KPK akan mengungkapkan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan siapa saja tersangkanya.
“Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK,” pintanya.
Baca Juga: KPK Rapat Kerja di Hotel Bintang Lima, ICW: Praktik Pemborosan
Sebelumnya terkait DID di Tabanan Bali, KPK telah memproses Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam perkaranya, kemudian Yaya Purnomo divonis bersalah 6 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.
Yaya Purnomo dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten. Salah satunya DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.