Kompas TV nasional peristiwa

Ingat! Hari Ini Sanksi Tilang Mulai Diberikan Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 13:45 WIB
Penulis : Akbar Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap pada hari ini, Kamis (28/10/2021).

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Bising, Petugas Langsung Tilang!

Untuk penindakannya sendiri akan dilakukan dengan 2 cara. Pertama, penindakan atau pemberian surat tilang secara langsung. Kedua, melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk diketahui, setelah melakukan sosialisasi selama 3 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini mulai berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap Jakarta. 

Setiap pengemudi yang kedapatan melanggar pelaksanaan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta akan diberi sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Video editor: Laurensius Krisna Galih




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x