JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diadukan oleh perwakilan warga Rusun Petamburan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rabu (27/10/2021) lalu. Pengaduan diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.
Anies diadukan karena dianggap tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dianggap telah melakukan maladministrasi.
Melalui putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung, Pemprov DKI diperintahkan membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan korban penggusuran sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Perwakilan warga korban penggusuran, Masri Rizal, mengatakan, pengaduan ini terpaksa ditempuh karena telah melakukan berbagai upaya namun belum mendapatkan respon dari Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi kepada warga.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan,” ujar Masri Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Terancam Digusur BBWSSO, Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri Mengadu ke LBH Yogyakarta
Sebelumnya, kata Rizal, pihaknya sudah mengadukan masalah ini pada 15 Januari 2019 lalu. Saat itu Anies menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi kepada warga, namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Hingga saat ini, kata Masri, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.
Kasus penggusuran yang berujung sengketa ini terjadi sejak 1997 lalu. Sebanyak 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Namun, pada pelaksanaannya, Pemprov DKI disebut telah melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Pemprov DKI digugat warga yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006 juga kembali menenangkan warga.
Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.
Baca Juga: Kunjungi Korban Kecelakaan Bus TransJakarta, Anies Jamin Biaya Pengobatan hingga Tanggungan Harian
“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” ujar Charlie Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi warga dalam pengaduan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.