Komarudin, Ketua RT yang menjadi otak kekerasan terhadap pasangan sejoli di Cikupa Tangerang pada November tahun lalu dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar sidang kekerasan terhadap sejoli di Cikupa Tangerang Banten. Dalam sidang keenam terdakwa persekusi mendengarkan dengan seksama tuntutan jaksa. \
Salah satu terdakwa Komarudin yang merupakan Ketua RT dan otak persekusi dituntut tujuh tahun penjara. Ia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sedangkan Ketua RW setempat Gunawan dituntut dua tahun penjara. 4 terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Komarudin, Ketua RT terlalu tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.