KOTA BARU, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Para tersangka adalah penyedia jasa penagihan yang beroperasi di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Dear Korban Pinjol, Hubungi Hotline Ini untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal
Ketiga tersangka adalah dua orang WNI sebagai pimpinan di PT Jasa Mudah Colletindo, JMC, di Kabupaten Kota Baru selaku perusahaan jasa penagihan.
Seorang tersangka lain, adalah WNA asal China, selaku konsultan perusahaan itu.
Sebelumnya kantor operasional mereka di Kabupaten Kota Baru digerebek, dan 35 karyawan diperiksa.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan korban yang mendapat penagihan dengan cara pengancaman hingga teror.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.