Komisi Pemberantasan Korupsi menolak memberikan rekomendasi bagi Nazaruddin dengan berbagai pertimbangan.
Kepala Lapas Sukamiskin telah menerima surat dari KPK yang penolakan terhadap pengajuan asimilasi dan bebas bersyarat Nazaruddin. Salah satu pertimbangan KPK adalah belum mendapatkan informasi yang cukup terkait masa hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Padahal menurut Kalapas Sukamiskin Nazarudin sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selama menjalani hukuman Nazaruddin telah mengantongi remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 28 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.