BENGKULU, KOMPAS.TV - Surat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke seluruh Wali Kota dan Bupati di Bengkulu, meminta pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga yang menolak vaksin COVID-19 mulai diberlakukan.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Bengkulu itu, menerangkan sanksi administrasi yang akan diberikan bagi warga yang menolak vaksin. Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, dan penundaan layanan administrasi di pemerintahan.
Rohidin menerangkan, langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi Tim Satuan Tugas COVID-19 dan Forkopimda Provinsi Bengkulu, yang merujuk pada Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Meskipun begitu, Rohidin meminta Kepala Daerah di Bengkulu untuk mensosialisasikan terlebih dahulu, sebelum menerapkan sanksi tersebut.
Lebih lanjut Rohidin mengatakan, penerapan sanksi itu merupakan langkah pemerintah dalam percepatan vaksinasi di Bengkulu yang tergolong rendah.
Hingga saat ini, capaian vaksinasi dosis pertama di Bengkulu baru mencapai angka 33 persen, dan dosis kedua 19 persen, dari total 1,5 juta penduduk Bengkulu yang jadi sasaran vaksinasi.
#Vaksin #Vaksinasi #TargetVaksinasi #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.