JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti laporan dirinya dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Novel menduga Dewas KPK mengulur waktu pemeriksaan untuk melindungi Lili Pintauli. Bahkan dari informasi yang didapat Novel, laporan tersebut sudah ditolak oleh Dewas KPK.
Novel mengingatkan tugas Dewas KPK adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK.
Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur
Jika ada laporan Dewas bisa mencari bukti sendiri atau minta kepada pelapor.
"Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK. Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" ujar Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran etik.
Lili diduga melakukan komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yaitu Darno.
Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.